Home > Blogosphere > Filtering Content Pornografi di level Provider Internet

Filtering Content Pornografi di level Provider Internet


Genderang perang telah ditabuh oleh pemerintah untuk mengurangi maraknya peredaran situs-situs berbau pornografi yang kini tengah merajai mayoritas trafik internet di Indonesia, Presiden SBY selaku pemegang tampuk kekuasaan tertinggi di negara ini telah membentuk gugus tugas anti pornografi  dengan melibatkan berbagai elemen kementrian.

Pembentukan gugus tugas ini ditandai dengan terbitnya Perpres no 25 tahun 2012 pada 2 Maret lalu. Perpres tersebut mengacu pada Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang mengamanatkan dibentuknya gugus tugas.

Bertindak selaku ketua adalah Menko Kesra Agung Laksono dan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai Ketua Harian. Sedangkan anggota-anggotanya adalah Menkominfo Tifatul Sembiring, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Mendikbud M. Nuh, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS. Hidayat, Mendag Gita Wiryawan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari E. Pangestu, Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, Mensos Salim Segaf Al Jufri, Menpora Andi Malarangeng, Kapolri Jendral Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, Ketua KPI Dadang Rahmat, dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Dr Mukhlis PaEni.

Dari hasil pengamatan saya selaku end user pengguna internet atas beberapa provider,  saya melihat telah dilakukan aksi penutupan/pemblokiran  terhadap beberapa domain website yang terindikasi memuat konten pornografi,  metode pemblokiran sebatas hanya dilakukan pada level domain filtering belum sampai kepada content filtering. Prinsip kerjanya adalah dengan melisting IP Address/Host dari sebuah website porno dan mengkategorikannya sebagai IP BlackList, sehingga apabila ada request kepada DNS Server/Proxy terhadap Domain/IPAddress  tersebut akan dilakukan policy blocking.

Hal ini masih bisa “diakal-akalin” dengan menggunakan DNS Server public lainnya yang tersedia di Internet (untuk menghindari DNS BLocking) atau penggunakan Online Anonymous WebProxy yang bertebaran di Internet (untuk menghindari Proxy Blocking).

Di Universitas Lampung sendiri juga telah melakukan Filtering terhadap website-website berbau porno dengan menggabungkan 2 metode DNS dan Web Filtering yaitu mengambil Data domain blacklist dari project NAWALA sekaligus melakukan webcontent filtering pada sisi Proxy Server Public yang melayani request internet pengguna Unila. Meskipun hasilnya belum terlalu ideal setidaknya awareness dari Institusi sudah mengarah kesana, dan tentunya pengawasan akan semakin ditingkatkan dan diperketat.

Kembali pada bahasan Gugus Tugas anti pornografi, saya pribadi sangat mendukung kebijakan ini  meskipun kedepannya pasti akan berhadapan dengan aral rintang yang besar,  namun dengan komitmen berbagai pihak, mudah-mudahan konten internet sehat akan tercipta di Republik tercinta ini.

INDONESIA BISA, PROVE IT.

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a comment