Archive

Archive for April, 2017

Implementasi Remunerasi Kampus Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Lampung


Alhamdulillah tahun 2017 ini merupakan tahun ke-2 implementasi Remunerasi di Kampus Universitas Lampung,  terjadi beberapa perubahan kebijakan dalam implementasi di tahun ke-2 ini, terutama penyesuaian pada definisi grading dan persyaratan kinerja pada masing-masing grade, o iya bagi yang belum mengetahui… FYI Unila merupakan institusi pendidikan dengan kategori BLU atau Badan Layanan Umum, sesuai peraturan pemerintah bahwa seluruh instansi dengan kategori BLU wajib memberikan insentif dalam bentuk tunjangan “Remunerasi” kepada seluruh pegawainya.

Remunerasi adalah imbalan kerja, berupa gaji, honorarium, tunjangan  tetap, insentif, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, target kinerja, dan presensi .  Besaran tambahan gaji dan insentif kinerja memperhatikan kemampuan keuangan BLU Unila dengan mengacu kepada Anggaran remunerasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan yaitu maksimal 40% dari Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP) BLU Unila.  Pembayaran remunerasi dilakukan paling lama setiap 6 bulan, dengan asumsi PNS memenuhi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang sudah direncanakan. Bila target SKP tidak tercapai maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan cara mengurangi insentif remunerasi pada pembayaran periode berikutnya. Bila ada kekurangan pembayaran insentif remunerasi karena pencapaian kinerja yang melebihi target SKP, maka kekurangan pembayaran tersebut dibayar pada periode berikutnya (Sumber, Buku Pedoman Remunerasi Unila, 2017).

Read more…