Perpanjangan/Pembuatan baru Passport di Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung
Hari ini, Jumat 29 Juli 2016 menyempatkan diri ke kantor Imigrasi kelas 1 Bandar Lampung untuk mengurus perpanjangan passport saya yg telah habis masa berlakunya (2015 lalu). O iya bagi yg belum mengetahui lokasi kantor imigrasi kelas I BDL, lokasinya ada di Jl. Hj. Haniah No. 3 Cut Mutia Bandar Lampung (kira kira 40 meter masuk dari jalan utama Cut Mutia).
Seperti biasa utk pengurusan Passport saya sudah menyiapkan kelengkapan identitas diri, plus passport lama (yg sdh expired), krn saya melakukan perpanjangan passport, sebetulnya syarat dokumen identitas sama saja dgn buat baru yakni:
1. Buku Nikah asli dan Foto Kopi.
2. KTP asli dan foto kopi.
3. Kartu Keluarga asli dan foto kopi.
4. Passport lama dan foto kopi
5. Mengisi formulir surat perjalanan utk WNI (krn sy mau ke LN).
6. Mengisi surat pernyataan keberangkatan (tanda tangan diatas materai)
7. Akte Kelahiran asli dan Foto Kopi.
8. Ijazah asli dan foto kopi (jika sdh ada akta kelahiran dokumen ini bisa tidak dibawa).
Ada 2 dokumen yg wajib kita isi yaitu dokumen no 5 dan 6, jika dokumen sudah lengkap, kemudian mengambil no antrian di CS dan tunggu dipanggil petugas (2 contoh isian sbb), terakhir adalah nunggu antrian Foto (ini yg akan makan waktu cukup lama)
Counter administrasi kelas I ini terdiri dari 5 loket, jadi meskipun banyak antrian, waktu tunggu juga masih dalam ambang batas toleransi, di layanan administrasi jg dilengkapi dengan pengeras suara dan tampilan LCD antrian (sama dgn standar layanan kalau anda ke Bank).
Jika sesuai SOP maka passport akan selesai dalam waktu maks 4 hari kerja (dibawah adalah alur SOP perpanjangan dan buat baru)
. O iya jika perlu layanan sms imigrasi bisa kontak no ini
Untuk tarif bisa cek disini (biaya perpanjangan saya sepertinya 350 ribuan)
Overall layanan imigrasi kelas I BDL ini sdh sangat baik, Demikian sharing info hari ini, mudah mudahan ada manfaatnya.
kalau tidak punya ktp bisa tidak buat pasport
Pak kalau ktp sedang diproses dikelurahan Apakah bisa buat pasport dengan surat keterangan ktp yg sedang dioroses Mohon dijawab pak
Saya kurang tahu persis bisa tidaknya, tapi pada syarat ada tertera KTP
kalau tidak pakai e KTP, pakai KTP biasa tapi menyertakan surat dari kelurahan bisa apa tidak ya pak
Harusnya bisa, saya juga gunakan KTP biasa, bukan KTP-e
Trims infonya sangat bermanfaat. Kalo untuk umroh kita pilih paspor 24 halaman saja bisa tidak ya?
kurang faham saya.
kok belum bisa daftar online ya, situs daftar online nya tidak bisa di akses, payahhh.
Ya begitulah..
Dalam waktu sehari sudah beres semuanya ya–termasuk membayar biayanya ke banknya??? Lalu tinggal tunggu beberapa hari untuk pengambilannya
(pakai bayar ke bank atau di kantor imigrasi bayar biayanya?)
Nice info, trmksh.
Ya betul, dalam satu hari bisa selesai proses administrasinya, yg penting datangnya agak pagian, kalau bayar hanya bisa via Bank, tidak bisa cash di imigrasi.
Paspor sy sdh habis masa berlakunya setahun lebih,apa bisa d perpanjang lagi?